Penomena buruh kontrak semakin terlihat menaik secara grapik, hampir 70 % perusahaan-perusahaan di Indonesia telah memanpaatkan tenaga kontrak ini sebagai karyawannya walaupun belum sepenuhnya.
Karena sistem karyawan kontrak ini, dinilai akan mampu menggerakan roda industri secara dinamis. Ditengah – tengah persaingan ekonomi secara global. Dampak dari krisis moneter yang slalu dijadikan pembenaran terhadap segala kebijakan pengusaha untuk melakukan efisiensi penekanan cost, untuk tujuan menjaga stabilitas proses produksi ini, menjadi acuan menarik dengan munculnya sistem tenaga kontrak ini.
Dengan adanya buruh kontrak, maka segala permasalahan antara pengusaha dan para buruhnya akan semakin mudah untuk diminimalisir.
Perlu kita cermati kenapa setiap perusahaan terlihat antipati dengan serikat buruh sejati yang benar-benar berdiri dipihak buruh, karena sistem ekonomi kapitalis ini memandang serikat buruh sejati adalah rival yg harus ditaklukan agar sejalan dg arah manajerial perusahaan.
Kita pahami bersama perbedaan visi dan misi, atau perbedaan target tujuan antara pengusaha dg serikat buruh tidak mungkin satu rel beriringan sejalan, pengusaha berupaya membangun manajemen yg bisa memanen keuntungan sebesar-besarnya . Dan serikat buruh sejati berjuang untuk kesejahteraan buruh, seperti kenaikan gaji, bonus, THR, tunjangan kesehatan, tunjangan shift, dll. Hal ini akan berpengaruh besar terhadap anggaran finansial perusahaan. Semakin tinggi tuntutan buruh semakin besar pula cost yg harus keluarkan, padahal manajemen punya program efisiensi.
Dari sini kita bisa menilai bahwa Serikat buruh sejati dan pengusaha adalah dua kutub yg berlawanan. Dengan adanya serikat buruh sejati posisi kaum buruh sedikit memiliki daya tawar yg diperhitungkan. Pihak manajemen tidak bisa memainkan aturannya sendiri, tetapi harus mengikuti PKB yg benar-benar dihasilkan dari perundingan serikat buruh sejati dg pihak pengusaha.
Jadi jelas serikat buruh yg benar-benar pro buruh sebisa mungkin akan dibikin mandul sehingga sejalan, searah dg manajemen.
Dengan program sistem tenaga kerja kontrak ini pengusaha pun berupaya mengurangi peran serikat buruh, sehingga secara perlahan bukan lagi peraturan perjanjian kerja bersama lagi yang digunakan, dg sistem buruh kontrak, yg berlaku adalah perjanjian kontrak antara pihak pengusaha dan indipidu buruh,
dg kondisi seperti ini pengusaha lebih bebas mengekploitasi tenaga buruh.
kilatista
Oktober 29, 2009 at 3:44 pm
salam solidaritas perjuangan buruh dari tanah borneo. buruh bersatu tak bisa dikalahkan!! buruh berkuasa, rakyat sejahtera!!
kilatista
November 1, 2009 at 8:26 pm
memang masih cukup sulit menemukan formulasi tepat agar ketika buruh kontrak/borongan atau outsorching membangun/ikut berserikat tidak di “gulung” alias di stop kontraknya. tapi dengan keberanian dan militansi yang sadar tentu hal ini tidaklah menjadikan kita surut berlawan dan kedepan kita memang harus mengkampanyekan anti penghalang-halangan buruh kontrak/outsourching berserikat bahkan sanksi berat terhadap pengusaha yang melakukanya. buruh bersatu tak bisa dikalahkan! buruh berkuasa, rakyat sejahtera!
poe
Januari 22, 2010 at 9:54 am
hai, salam kenal, kunjungi web poe yah http://iplogodesign.com/. poe bergerak di bidang brand consultant, menerima pembuatan logo untuk perusahaan maupun UKM