WASPADAI UUD BPJS MERUGIKAN BURUH

Hizbut Tahrir Indonesia : Pemalakan
Rakyat Dibalik UU SJSN dan UU BPJS
JAKARTA (VoA-Islam) – Hizbut Tahrir
Indonesia menyatakan menolak UU
Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem
Jaminan Sosial Negara (SJSN) dan UU
Nomer 24 Tahun 2011 Tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Demikian pernyataan sikap HTI yang
dibacakan oleh Jurubicara Hizbut Tahrir
Indonesia, Muhammad Ismail Yusanto
dalam jumpa pers di kantor HTI, Gedung
Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan,
Senin (19/11) siang.
HTI meminta kepada pihak terkait untuk
membatalkan kedua UU tersebut karena
bila diberlakukan akan makin
memberatkan kehidupan ekonomi rakyat.
Mereka hanya akan menjadi obyek
pemalakan dengan kedok jaminan sosial,
sehingga rakyat yang sudah menderita
akan semakin sengsara.
Sekilas UU BPJS & SJSN
Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS)
didirikan atas dasar UU Nomor 24 Tahun
2011 Tentang BPJS, yang merupakan
amanat dari UU Nomer 40 Tahun 2004
Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN). Jaminan sosial itu sendiri bagi
seluruh rakyat dalam sebuah negara
adalah perkara yang sangat penting.
Melalui program itu bisa dipastikan bahwa
seluruh rakyat akan mendapatkan
kesejahteraan sosial baik dalam bidang
kesehatan, ketenagakerjaan, pendidikan
maupun jaminan hari tua. Hal ini pula
yang mungkin dimaui oleh UU Nomer 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomer 24
Tahun 2011 tentang BPJS.
Namun dalam kedua UU justru mengatur
tentang asuransi sosial yang akan dikelola
oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial.
Hal ini ditegaskan oleh UU 40/2004 pasal
19 ayat 1 yang berbunyi: Jaminan
kesehatan diselenggarakan secara
nasional berdasarkan prinsip asuransi
sosial dan prinsip ekuitas. Juga Pasal 29,
35, 39, dan 43. Semua pasal tersebut
menyebutkan secara jelas bahwa jaminan
sosisal itu diselenggarakan berdasarkan
prinsip asuransi sosial.
Dalam Pasal 17 ayat (1), (2), (3) juga
disebutkan bahwa peserta harus membeli
premi guna melindungi dirinya sendiri dari
bencana sosial. Apalagi ayat (2) Pasal 17,
mengharuskan pemberi kerja memungut
sebagian upah pekerjanya untuk
dibayarkan ke pihak ke tiga yang
notabene milik Pemerintah.
Tentang prinsip asuransi sosial juga terlihat
dalam UU Nomer 24 Tahun 2011 tentang
BPJS dimana pada Pasal 1 huruf g) dan
Pasal 14 serta Pasal 16 disebutkan
bahwa BPJS menyelenggarakan sistem
jaminan sosial nasional berdasarkan
prinsip kepesertaan yang bersifat wajib.
Bila ini asuransi, dan bersifat
gotongroyong (huruf a Pasal 4),
mengapa peserta diwajibkan. Juga
disebutkan dalam huruf b) prinsip nirlaba.
Tapi mengapa dibolehkan adanya
investasi dan pencarian manfaat (istilah
lain dari keuntungan), yang tentu saja
terbuka kemungkinan terjadi kerugian.
Sikap HTI
Maka, berdasarkan telaahan terhadap
UU 40/2004 Tentang SJSN dan UU
24/2011 Tentang BPJS, Hizbut Tahrir
Indonesia menilai, Pertama, kedua UU ini
secara fundamental telah mengubah
kewajiban negara dalam memberikan
jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat,
serta mengubah jaminan sosial menjadi
asuransi sosial. Padahal makna ‘jaminan
sosial’ jelas berbeda sama sekali dengan
‘asuransi sosial’.
Jaminan sosial adalah kewajiban
Pemerintah dan merupakan hak rakyat,
sedangkan dalam asuransi sosial, rakyat
sebagai peserta harus membayar premi
sendiri. Itu artinya rakyat harus melindungi
dirinya sendiri. Pada jaminan sosial,
pelayanan kesehatan diberikan sebagai
hak dengan tidak membedakan usia dan
penyakit yang diderita, sedangkan pada
asuransi sosial peserta yang ikut dibatasi
baik dari segi usia, profesi maupun
penyakit yang diderita. Disamping itu,
akad dalam asuransi termasuk akad batil
dan diharamkan oleh syariat Islam.
Kedua, UU ini juga telah memposisikan
hak sosial rakyat berubah menjadi
komoditas bisnis. Bahkan dengan sengaja
telah membuat aturan untuk
mengeksploitasi rakyatnya sendiri demi
keuntungan pengelola asuransi. Artinya,
apabila hak sosial rakyat didekati sebagai
komoditi bisnis, maka posisi rakyat yang
sentral substansial direduksi menjadi
marjinal residual. Sementara kepentingan
bisnis justru ditempatkan menjadi yang
sentral substansial.
Ini tentu sangat berbahaya karena berarti
negara telah mempertaruhkan nasib
jutaan rakyatnya kepada kuasa pasar,
dimana dalam era globalisasi ekonomi
sekarang ini pasar mengemban
semangat kerakusan yang predatorik
yang dikendalikan oleh kekuatan kapitalis
global yang bakal merongrong hak sosial
rakyat melalui badan-badan usaha
asuransi.
Hal ini sudah terbukti di mana-mana,
termasuk di Indonesia di mana institusi
bisnis asuransi multi nasional saat ini
tengah mengincar peluang bisnis besar di
Indonesia yang dibukakan antara lain
oleh UU 40/2004, Pasal 5 dan Pasal 17,
juga UU 24/2011 Pasal 11 huruf b
dimana disebutkan bahwa BPJS
berwenang untuk menempatkan dana
jaminan sosial untuk investasi. Ini
merupakan bukti nyata dari pengaruh
neoliberalisme yang memang sekarang
sedang melanda Indonesia. Desastian

7 respons untuk ‘WASPADAI UUD BPJS MERUGIKAN BURUH

  1. Seharusnya Sebagai Orang Yang Sehat kita Harusnya Bersyukur, BPJS Sistemnya Gotongroyong, Orang Yang Sehat Membantu Orang Yang Sakit, Orang Yang Mampu Membantu Orang yang Tidak Mampu, Coba Kita Pikirkan Orang yang Harus Cuci Darah Setiap Minggu, dan yang mempunyai Penyakit-penyakit yang lainnya, Harta Mereka Habis hanya untuk cuci darah dan Berobat, Sistem Pemerintah Sudah Bagus, Kalaupun Saudara punya pendapat, bukan untuk membatalkan UU yang seperti anda bilang, Tapi berilah Komentar untuk memperbaiki pasal2 yang menurut anda tidak baik, Ya Mudah-mudahan di dengar dan bisa diperbaiki.

  2. kapanpun Indonesia gk bsa benar membela kepentingan rakyat indonesia kalau pemerintah indonesia sendiri tdk mementingkan rakyatnya, krna pemerintah indonesia masih di setir oleh negara asing.

  3. Dana BPJS ada yg menggaransi tidak dikorupsi???
    Giliran kesehatan rakyat minta gotong royong, keuntungan proyek BUMN, PAJAK, BAGI HASIL PERUSAHAAN ASING, FREEPORT, NEWMONT,EXON MOBIL,JALAN TOL DLL, ngajak rakyat gotong royong tidak utk menikmatinya….?
    BPJS belum tentu efektif utk menyehatkan rakyat yg penyakitan
    BPJS akan jadi ladang baru utk Pejabat Korup itu sudah pasti…
    KPK ada pekerjaan baru, mengawasi pejabat yg mengurusi BPJS
    Bukan spt ini pengejauwantahan GOTONGROYONG

  4. yah namanya juga manusia
    lidahpun tak bertulang
    ketika di depan bagaikan sosok seorang yang idealis
    namun di belakang penuh dengan lendir kemunapikan

Tinggalkan Balasan ke Qossanu Batalkan balasan